Dengan adanya dua mekanisme ini, diharapkan konsumen memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan keadilan tanpa terhambat biaya atau prosedur yang rumit.
Larangan Bagi Pelaku Usaha
UUPK menegaskan larangan tegas bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai dengan label, atau tidak memenuhi mutu dan manfaat yang dijanjikan.
Produk yang kadaluarsa, rusak, atau membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dilarang beredar di pasaran. Larangan juga berlaku terhadap praktik penyesatan konsumen, seperti memberikan informasi yang keliru, memalsukan asal-usul barang, atau membuat iklan yang menipu.
Pelaku usaha juga tidak boleh memanfaatkan kelangkaan barang untuk menetapkan harga secara tidak wajar. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.
Peran Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali