Pemerintah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap UUPK, bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah daerah, dan instansi terkait.
BPKN bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen, mengembangkan sistem informasi, hingga melakukan riset dan pendidikan konsumen.
Sementara di tingkat daerah, dinas yang membidangi perdagangan menjalankan fungsi pengawasan langsung di lapangan, termasuk melakukan sidak terhadap produk yang beredar.
Pembinaan dan Pengawasan
UUPK mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Pembinaan ini dapat berupa sosialisasi, pelatihan, hingga pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang taat aturan.
Pengawasan dilakukan secara berkala, baik terhadap barang dan jasa yang beredar maupun terhadap praktik promosi dan iklan. Pemerintah juga bekerja sama dengan masyarakat, media, dan organisasi konsumen untuk memantau potensi pelanggaran.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali