Success
Success
Home
»
Leasing
»
Detail Berita


Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Foto: Ilustrasi perjanjian (www.windfallgpo.com)
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Wartakonsumen.com — Di tengah maraknya kasus penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi titik balik penting dalam perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian fidusia.

Debitur yang selama ini merasa terintimidasi dan tidak tahu harus berbuat apa kini mendapatkan kepastian hukum bahwa mereka tidak bisa begitu saja dianggap wanprestasi dan kehilangan objek jaminan fidusia tanpa proses hukum yang sah.

Kejelasan tentang Wanprestasi Tidak Lagi Sepihak

Sebelum adanya putusan MK tersebut, pihak kreditur yang menerima jaminan fidusia memiliki hak untuk melakukan eksekusi secara sepihak, yang dikenal dengan istilah “parate eksekusi”. Hak ini diperoleh karena sertifikat jaminan fidusia dianggap memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya, kendaraan bisa langsung ditarik oleh leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector, tanpa adanya keputusan pengadilan terlebih dahulu.

Namun, Putusan MK mengubah paradigma ini secara signifikan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, maka eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dalam situasi ini, kreditur wajib mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan terlebih dahulu. Artinya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan apakah benar telah terjadi pelanggaran kontrak oleh debitur.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, bahwa tindakan eksekusi tanpa proses peradilan dapat menimbulkan ketidakadilan dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditur. Oleh karena itu, pengadilan harus menjadi penengah objektif dalam menentukan ada atau tidaknya wanprestasi.

Praktik di Lapangan Masih Menyimpang

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, kenyataannya praktik penarikan kendaraan secara paksa masih kerap terjadi. Banyak leasing yang tetap menggunakan jasa debt collector tanpa menunjukkan surat tugas resmi, identitas yang jelas, maupun salinan putusan pengadilan.

Fenomena ini disinyalir terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap industri pembiayaan serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya.

Tak sedikit debitur yang merasa takut saat didatangi sejumlah orang ke rumah atau jalanan, lalu diminta menyerahkan kendaraannya. Bahkan ada yang mengalami intimidasi verbal hingga fisik.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan lelang objek jaminan fidusia pasca putusan MK, proses eksekusi harus memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan, kecuali debitur secara sukarela mengakui wanprestasi.

Dalam praktiknya, ini belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan karena belum semua pelaku usaha pembiayaan menyesuaikan proses bisnis mereka dengan regulasi baru tersebut.

Pentingnya Literasi dan Tindakan Tegas dari Aparat

Perlindungan hukum terhadap debitur tak hanya berhenti pada putusan MK, tetapi perlu diperkuat dengan literasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan penegakan hukum di lapangan.

Kepolisian, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tidak berpihak dan berani menindak pelaku penarikan paksa kendaraan yang tidak sah, bahkan bila mereka mengaku dari perusahaan leasing.

Selain itu, masyarakat sebagai debitur harus memahami bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan jika tidak disertai dokumen resmi, terutama putusan pengadilan yang menyatakan mereka wanprestasi.

Debitur juga berhak melaporkan tindakan perampasan atau kekerasan kepada pihak berwenang.

Pakar hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Sulistiowati, dalam sebuah seminar menyampaikan bahwa edukasi kepada konsumen menjadi krusial, karena banyak yang merasa tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan kendaraan mereka. Padahal, hukum kini melindungi posisi mereka dengan lebih tegas.

Arah Pembenahan dan Harapan ke Depan

Putusan MK ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi lembaga pembiayaan dalam memperbaiki prosedur eksekusi, serta bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik leasing yang menyimpang.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan leasing dan memberi sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Masyarakat luas juga diharapkan semakin menyadari pentingnya membaca dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum menandatangani kontrak pembiayaan.

Jika menemukan ketentuan yang dirasa tidak adil atau memberatkan, debitur berhak berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum atau pihak berwenang.

Dengan adanya kesadaran bersama antara debitur, kreditur, dan pemerintah, eksekusi jaminan fidusia ke depan diharapkan berjalan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua