Debitur yang selama ini merasa terintimidasi dan tidak tahu harus berbuat apa kini mendapatkan kepastian hukum bahwa mereka tidak bisa begitu saja dianggap wanprestasi dan kehilangan objek jaminan fidusia tanpa proses hukum yang sah.
Kejelasan tentang Wanprestasi Tidak Lagi Sepihak
Sebelum adanya putusan MK tersebut, pihak kreditur yang menerima jaminan fidusia memiliki hak untuk melakukan eksekusi secara sepihak, yang dikenal dengan istilah “parate eksekusi”. Hak ini diperoleh karena sertifikat jaminan fidusia dianggap memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, kendaraan bisa langsung ditarik oleh leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector, tanpa adanya keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Namun, Putusan MK mengubah paradigma ini secara signifikan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jika debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, maka eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Dalam situasi ini, kreditur wajib mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan terlebih dahulu. Artinya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan apakah benar telah terjadi pelanggaran kontrak oleh debitur.
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Pengobatan Alat Vital Pangkalan Bun, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:09 WIB
Pengobatan Alat Vital Sampit, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali