Hal ini ditegaskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, bahwa tindakan eksekusi tanpa proses peradilan dapat menimbulkan ketidakadilan dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditur. Oleh karena itu, pengadilan harus menjadi penengah objektif dalam menentukan ada atau tidaknya wanprestasi.
Praktik di Lapangan Masih Menyimpang
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, kenyataannya praktik penarikan kendaraan secara paksa masih kerap terjadi. Banyak leasing yang tetap menggunakan jasa debt collector tanpa menunjukkan surat tugas resmi, identitas yang jelas, maupun salinan putusan pengadilan.
Fenomena ini disinyalir terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap industri pembiayaan serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya.
Tak sedikit debitur yang merasa takut saat didatangi sejumlah orang ke rumah atau jalanan, lalu diminta menyerahkan kendaraannya. Bahkan ada yang mengalami intimidasi verbal hingga fisik.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan lelang objek jaminan fidusia pasca putusan MK, proses eksekusi harus memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan, kecuali debitur secara sukarela mengakui wanprestasi.
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Pengobatan Alat Vital Pangkalan Bun, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:09 WIB
Pengobatan Alat Vital Sampit, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali