Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang memberikan kerangka legal bagi perdagangan kripto.
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka menjadi dasar utama pengaturan ini.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan aset komoditi digital yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka.
Status ini memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pengguna layanan crypto exchange, sekaligus membedakan kripto dari uang elektronik yang diatur oleh Bank Indonesia.
Perlindungan konsumen melalui izin dan pengawasan exchanger
Salah satu aspek penting dari regulasi Bappebti adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Hingga pertengahan 2025, lebih dari 30 perusahaan tercatat telah mendapatkan status terdaftar di Bappebti, termasuk nama-nama populer seperti Indodax, Tokocrypto, dan Reku.
Pendaftaran dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen melakukan transaksi di platform yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Bappebti juga menetapkan standar manajemen risiko, perlindungan data pribadi, dan pengelolaan dana pelanggan yang harus dipatuhi oleh para exchanger.
Tantangan ke depan dalam memperkuat posisi konsumen
Meskipun regulasi telah disusun, perlindungan konsumen dalam ekosistem kripto masih menghadapi tantangan.
Salah satunya adalah literasi keuangan digital yang masih rendah di kalangan pengguna. Banyak konsumen tertarik pada keuntungan cepat tanpa memahami risiko dan fluktuasi harga kripto yang sangat tinggi.
Selain itu, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih perlu diperkuat. Belum semua exchanger menyediakan layanan pengaduan konsumen yang responsif dan transparan.
Oleh karena itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo dinilai penting untuk mendukung ekosistem ini dari sisi literasi dan penegakan perlindungan konsumen secara lintas sektor. (*)
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.701 kali