Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang memberikan kerangka legal bagi perdagangan kripto.
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka menjadi dasar utama pengaturan ini.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan aset komoditi digital yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka.
Status ini memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pengguna layanan crypto exchange, sekaligus membedakan kripto dari uang elektronik yang diatur oleh Bank Indonesia.
Perlindungan konsumen melalui izin dan pengawasan exchanger
Salah satu aspek penting dari regulasi Bappebti adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Hingga pertengahan 2025, lebih dari 30 perusahaan tercatat telah mendapatkan status terdaftar di Bappebti, termasuk nama-nama populer seperti Indodax, Tokocrypto, dan Reku.
Pendaftaran dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen melakukan transaksi di platform yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Bappebti juga menetapkan standar manajemen risiko, perlindungan data pribadi, dan pengelolaan dana pelanggan yang harus dipatuhi oleh para exchanger.
Tantangan ke depan dalam memperkuat posisi konsumen
Meskipun regulasi telah disusun, perlindungan konsumen dalam ekosistem kripto masih menghadapi tantangan.
Salah satunya adalah literasi keuangan digital yang masih rendah di kalangan pengguna. Banyak konsumen tertarik pada keuntungan cepat tanpa memahami risiko dan fluktuasi harga kripto yang sangat tinggi.
Selain itu, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih perlu diperkuat. Belum semua exchanger menyediakan layanan pengaduan konsumen yang responsif dan transparan.
Oleh karena itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo dinilai penting untuk mendukung ekosistem ini dari sisi literasi dan penegakan perlindungan konsumen secara lintas sektor. (*)
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.906 kali