Banyak pengguna platform exchange mengaku tidak memahami struktur biaya yang dikenakan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang risiko fluktuasi harga, likuiditas rendah, atau bahkan potensi delisting aset.
Masalah transparansi biaya di platform exchange
Salah satu persoalan utama yang dihadapi konsumen adalah ketidakjelasan informasi mengenai biaya transaksi, biaya penarikan (withdrawal), hingga selisih harga beli dan jual (spread) yang kerap berubah tanpa pemberitahuan yang memadai.
Beberapa platform memajang tabel biaya di laman mereka, tetapi seringkali tidak dikomunikasikan secara aktif kepada pengguna baru pada saat registrasi atau saat hendak melakukan transaksi.
Biaya tambahan ini bisa signifikan. Misalnya, untuk setiap transaksi beli/jual, pengguna dikenakan fee antara 0,1% hingga 0,3%. Namun, spread harga bisa jauh lebih besar, tergantung likuiditas aset.
Di sinilah kerugian konsumen kerap terjadi, mereka membeli pada harga tinggi dan menjual pada harga yang lebih rendah, tanpa menyadari adanya selisih yang cukup besar karena pergerakan harga dan spread internal platform.
Tanggung jawab platform dalam memberikan informasi risiko
Selain soal biaya, hal lain yang sering diabaikan adalah kewajiban platform untuk memberikan edukasi dan peringatan risiko yang memadai kepada pengguna.
Beberapa exchange memang memiliki fitur edukasi atau menyisipkan disclaimer hukum bahwa “perdagangan aset kripto mengandung risiko tinggi.” Namun, penyajian informasi tersebut seringkali tidak proporsional atau tidak menarik perhatian pengguna baru.
Padahal, fluktuasi harga kripto bisa mencapai puluhan persen hanya dalam hitungan jam. Dalam kondisi pasar yang volatile, investor pemula berisiko mengalami kerugian besar apabila mereka tidak diberi pemahaman yang layak.
Inilah mengapa prinsip transparansi risiko dan fair disclosure menjadi krusial sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Perlindungan melalui regulasi: sudah cukup?
Bappebti memang telah mewajibkan penyelenggara platform untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh konsumen.
Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap calon pedagang aset kripto wajib menyampaikan informasi yang mencakup deskripsi aset digital, riwayat harga, serta potensi risiko dan volatilitasnya.
Namun, implementasi di lapangan masih bervariasi. Beberapa exchange lokal hanya mencantumkan whitepaper atau tautan eksternal sebagai bentuk “informasi teknis” aset, tanpa menyederhanakan kontennya untuk konsumen awam.
Hal ini menyulitkan investor ritel untuk memahami apa yang sebenarnya mereka beli atau jual.
Apa yang bisa dilakukan konsumen?
Di tengah kurangnya regulasi sektoral yang mengikat secara menyeluruh seperti di industri perbankan dan pasar modal, konsumen perlu lebih proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri. Berikut beberapa langkah yang disarankan:
Peran negara dan lembaga non-pemerintah
Ke depan, perlu ada sinergi antara Bappebti, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun mekanisme perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di sektor kripto.
Selain itu, kehadiran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor perdagangan aset digital bisa menjadi opsi penting untuk memperjuangkan hak-hak konsumen secara adil. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.623 kali