Success
Success
Home
»
Crypto
»
Detail Berita


Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan

Foto: Transparansi dan risiko perdagangan kripto, hak konsumen yang masih rentan diabaikan
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Wartakonsumen.com — Perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak, ditandai dengan tumbuhnya jumlah investor ritel yang kini mencapai jutaan orang, terutama generasi muda. Namun, di balik geliat positif ini, isu transparansi biaya transaksi dan risiko investasi masih menjadi titik lemah yang berpotensi merugikan konsumen.

Banyak pengguna platform exchange mengaku tidak memahami struktur biaya yang dikenakan dan tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang risiko fluktuasi harga, likuiditas rendah, atau bahkan potensi delisting aset.

Masalah transparansi biaya di platform exchange

Salah satu persoalan utama yang dihadapi konsumen adalah ketidakjelasan informasi mengenai biaya transaksi, biaya penarikan (withdrawal), hingga selisih harga beli dan jual (spread) yang kerap berubah tanpa pemberitahuan yang memadai.

Beberapa platform memajang tabel biaya di laman mereka, tetapi seringkali tidak dikomunikasikan secara aktif kepada pengguna baru pada saat registrasi atau saat hendak melakukan transaksi.

Biaya tambahan ini bisa signifikan. Misalnya, untuk setiap transaksi beli/jual, pengguna dikenakan fee antara 0,1% hingga 0,3%. Namun, spread harga bisa jauh lebih besar, tergantung likuiditas aset.

Di sinilah kerugian konsumen kerap terjadi, mereka membeli pada harga tinggi dan menjual pada harga yang lebih rendah, tanpa menyadari adanya selisih yang cukup besar karena pergerakan harga dan spread internal platform.

Tanggung jawab platform dalam memberikan informasi risiko

Selain soal biaya, hal lain yang sering diabaikan adalah kewajiban platform untuk memberikan edukasi dan peringatan risiko yang memadai kepada pengguna.

Beberapa exchange memang memiliki fitur edukasi atau menyisipkan disclaimer hukum bahwa “perdagangan aset kripto mengandung risiko tinggi.” Namun, penyajian informasi tersebut seringkali tidak proporsional atau tidak menarik perhatian pengguna baru.

Padahal, fluktuasi harga kripto bisa mencapai puluhan persen hanya dalam hitungan jam. Dalam kondisi pasar yang volatile, investor pemula berisiko mengalami kerugian besar apabila mereka tidak diberi pemahaman yang layak.

Inilah mengapa prinsip transparansi risiko dan fair disclosure menjadi krusial sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Perlindungan melalui regulasi: sudah cukup?

Bappebti memang telah mewajibkan penyelenggara platform untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh konsumen.

Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap calon pedagang aset kripto wajib menyampaikan informasi yang mencakup deskripsi aset digital, riwayat harga, serta potensi risiko dan volatilitasnya.

Namun, implementasi di lapangan masih bervariasi. Beberapa exchange lokal hanya mencantumkan whitepaper atau tautan eksternal sebagai bentuk “informasi teknis” aset, tanpa menyederhanakan kontennya untuk konsumen awam.

Hal ini menyulitkan investor ritel untuk memahami apa yang sebenarnya mereka beli atau jual.

Apa yang bisa dilakukan konsumen?

Di tengah kurangnya regulasi sektoral yang mengikat secara menyeluruh seperti di industri perbankan dan pasar modal, konsumen perlu lebih proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri. Berikut beberapa langkah yang disarankan:

  1. Membaca syarat dan ketentuan platform secara menyeluruh, terutama bagian biaya, pengembalian dana, dan risiko teknis.
  2. Membandingkan biaya antar platform sebelum memutuskan bertransaksi. Transparansi biaya adalah indikator utama kredibilitas sebuah exchanger.
  3. Menggunakan fitur simulasi atau akun demo jika tersedia, agar bisa memahami mekanisme perdagangan tanpa risiko finansial terlebih dahulu.
  4. Melaporkan ke Bappebti apabila ada dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian informasi yang menyebabkan kerugian.

Peran negara dan lembaga non-pemerintah

Ke depan, perlu ada sinergi antara Bappebti, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyusun mekanisme perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di sektor kripto.

Selain itu, kehadiran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor perdagangan aset digital bisa menjadi opsi penting untuk memperjuangkan hak-hak konsumen secara adil. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua