Dalam kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 lokasi pada 4 Juni 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi." ungkap Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Cakupan Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Babe Haikal menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang telah diterapkan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Pada tahap ini, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, serta produk impor.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup:
1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Produk kosmetik.
4. Produk kimiawi dan produk hasil rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
7. Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Pelaku Usaha Diimbau Segera Mengurus Sertifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori wajib halal untuk segera mengajukan sertifikasi.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus kebutuhan pasar yang semakin penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi penerapan kebijakan tersebut.
"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.
Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap ekosistem produk halal nasional semakin kuat, terpercaya, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sebagai konsumen. (*)
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB