Success
Success
Home
»
Liputan
»
Detail Berita


Tak Cuma Makanan dan Minuman, Beragam Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per 18 Oktober 2026

Foto: Kepala BPJPH Haikal Hasan Raih Best Leader of Change 2026 Award
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Wartakonsumen.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang efektif mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 lokasi pada 4 Juni 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi." ungkap Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6/2026).

Cakupan Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Babe Haikal menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang telah diterapkan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024. Pada tahap ini, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga diperluas untuk produk usaha mikro, kecil, serta produk impor.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup:

1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Produk kosmetik.
4. Produk kimiawi dan produk hasil rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
7. Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Pelaku Usaha Diimbau Segera Mengurus Sertifikasi

Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori wajib halal untuk segera mengajukan sertifikasi.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat sekaligus kebutuhan pasar yang semakin penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.

"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi penerapan kebijakan tersebut.

"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.

Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap ekosistem produk halal nasional semakin kuat, terpercaya, dan memiliki daya saing yang lebih baik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sebagai konsumen. (*)

Halaman :

Berikan Penilaian untuk Artikel Ini

Sorotan


Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan

Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan

Crypto

Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

FMCG

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

FMCG

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Pilihan Redaksi

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Baca Juga

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Berita Lainnya

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Regulasi
Lihat Semua