Dalam kasus keuangan, pelaku seringkali mengatasnamakan perusahaan investasi, platform teknologi finansial (fintech), atau lembaga keuangan lainnya. Tujuannya adalah menipu korban agar menyerahkan data sensitif atau langsung mentransfer uang.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga saat ini, telah ditemukan lebih dari 340 tautan penipuan yang menggunakan modus impersonation. Mayoritas tautan tersebut tersebar di platform seperti Telegram (lebih dari 100 tautan), WhatsApp (77 nomor), situs web (54 tautan), Instagram, dan media sosial lainnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin memanfaatkan media sosial dan aplikasi perpesanan untuk menjalankan aksinya.
Meningkatnya Pengaduan Kejahatan di Sektor Keuangan
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima lebih dari 31.000 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari total laporan tersebut, sektor perbankan mendominasi dengan 11.901 aduan, diikuti oleh fintech (10.961 aduan), perusahaan pembiayaan (6.496 aduan), dan asuransi (1.322 aduan).
Data ini mengindikasikan bahwa kejahatan di sektor keuangan, termasuk melalui m-Banking, terus meningkat.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali