Risiko pun berpindah kepada konsumen yang telah melakukan pembayaran tanpa jaminan kepastian hukum.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang mendaftarkan proyek mereka melalui Sistem Informasi Perizinan Perumahan (SIPERMAN).
Sistem ini memungkinkan konsumen memverifikasi apakah suatu proyek perumahan atau rumah susun telah memiliki izin-izin pokok seperti izin lokasi, IMB, dan SLF (sertifikat laik fungsi).
Selain perlindungan terhadap informasi dan legalitas, konsumen juga dilindungi dari praktik wanprestasi oleh pengembang.
Banyak kasus menunjukkan bahwa unit yang dijanjikan diserahterimakan dalam jangka waktu tertentu, justru mengalami keterlambatan atau bahkan gagal diselesaikan.
Dalam situasi seperti ini, UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan perdata atas dasar wanprestasi.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.701 kali