Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memberikan penguatan terhadap hak konsumen. Pasal 42 ayat (3) misalnya, menyebutkan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman wajib menjamin ketertiban hukum, keterpaduan perizinan, dan kejelasan hak atas tanah.
Artinya, konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban jika ternyata proyek tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam praktiknya, sengketa konsumen properti juga sering kali berkaitan dengan isi perjanjian jual beli yang tidak seimbang.
Banyak perjanjian yang mencantumkan klausul baku yang merugikan konsumen, seperti penghapusan hak atas kompensasi bila terjadi keterlambatan serah terima atau denda yang tidak seimbang.
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausul semacam itu karena bertentangan dengan asas keadilan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan menyebut bahwa mayoritas pengaduan konsumen properti berasal dari isi kontrak yang menempatkan konsumen pada posisi yang sangat lemah.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.701 kali