Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk membaca secara seksama seluruh isi perjanjian jual beli (PPJB) dan jika perlu, meminta pendampingan notaris atau penasihat hukum independen sebelum menandatanganinya.
Dari sisi perlindungan keuangan, konsumen juga berhak memastikan bahwa uang muka (down payment) dan cicilan awal yang dibayarkan tidak langsung digunakan untuk operasional pengembang, melainkan disimpan dalam rekening escrow (rekening penampung) yang terpisah.
Skema ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pembiayaan properti. Namun, dalam banyak kasus, implementasi kebijakan ini masih lemah dan belum dijalankan secara merata oleh pelaku usaha.
Sebagai upaya preventif, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi konsumen terkait transaksi properti melalui edukasi publik.
Sementara itu, peran aktif lembaga pengawasan seperti BPKN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pembiayaan KPR, serta lembaga mediasi seperti BPSK diharapkan dapat menjadi kanal penyelesaian sengketa yang efektif.
Pada akhirnya, perlindungan hukum terhadap konsumen properti bukan hanya bergantung pada regulasi yang tersedia, tetapi juga pada keberanian konsumen untuk menggunakan haknya secara aktif.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.701 kali