Persoalan transparansi informasi ini menjadi titik krusial dalam perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Tidak sedikit kasus pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang bermuara pada salah tafsir atau bahkan tidak dibacanya klausul penting dalam polis.
Padahal, polis merupakan kontrak legal yang mengikat kedua belah pihak—nasabah dan perusahaan asuransi.
Antara Bahasa Hukum dan Bahasa Konsumen
Salah satu tantangan utama adalah penggunaan bahasa hukum yang kompleks dan tidak ramah pembaca awam.
Polis kerap kali menggunakan istilah teknis seperti “pembebasan premi”, “masa tunggu”, “uang pertanggungan”, hingga “pengecualian manfaat”, yang bagi masyarakat umum bisa sangat membingungkan.
Ketika konsumen menandatangani polis tanpa memahami makna klausul-klausul tersebut, mereka pada dasarnya sedang masuk dalam hubungan kontraktual yang timpang.
OJK sebenarnya telah menerbitkan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan waktu cukup bagi calon nasabah untuk mempelajari dokumen polis sebelum menandatanganinya.
Namun, dalam praktiknya masih banyak agen asuransi yang tergesa-gesa mengejar penjualan dan mengabaikan proses edukasi terhadap konsumen.
Ada pula kasus di mana agen tidak menjelaskan secara transparan mengenai risiko atau pengecualian manfaat yang justru menjadi komponen penting dari suatu produk asuransi.
Regulasi dan Penguatan Literasi Konsumen
Sejumlah langkah telah dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan perlindungan konsumen. OJK, misalnya, sejak 2022 memperkenalkan program literasi dan inklusi keuangan yang juga mencakup edukasi tentang hak dan kewajiban dalam polis asuransi.
Dalam survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022, indeks literasi asuransi memang meningkat dari 15,76% (2019) menjadi 19,4%.
Namun angka ini masih menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya memahami produk asuransi yang mereka beli.
Selain dari sisi otoritas, beberapa perusahaan asuransi juga mulai berinovasi dengan menyederhanakan bahasa dalam dokumen polis serta menyediakan video penjelasan polis secara interaktif.
Ini merupakan langkah positif yang perlu diperluas dan ditiru pelaku industri lainnya.
Namun demikian, penguatan perlindungan konsumen tidak bisa hanya bertumpu pada otoritas atau pelaku usaha. Konsumen juga diharapkan proaktif dalam membaca, memahami, dan mengajukan pertanyaan sebelum membeli polis.
Apalagi kini sudah tersedia kanal-kanal informasi, baik dari situs resmi OJK, LAPS SJK, hingga berbagai platform konsumen seperti wartakonsumen.com, yang bisa menjadi referensi dan tempat bertanya.
Di sinilah pentingnya sinergi antara konsumen yang kritis, agen asuransi yang profesional, serta regulator yang tegas. Tanpa ketiga elemen tersebut, hubungan antara konsumen dan perusahaan asuransi akan terus berada dalam posisi tidak seimbang. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.836 kali