Success
Success
Home
»
Asuransi
»
Detail Berita


Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan

Foto: Persoalan transparansi informasi ini menjadi titik krusial dalam perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Media Partnerships
Oleh : Brigitta M. Wijaya

Jakarta, Wartakonsumen.com — Konsumen asuransi di Indonesia kerap kali menghadapi persoalan pelik yang berakar pada minimnya pemahaman terhadap isi polis asuransi. Dalam banyak kasus, ketidaktahuan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan konsumen, melainkan juga karena lemahnya transparansi dari pihak perusahaan asuransi.

Persoalan transparansi informasi ini menjadi titik krusial dalam perlindungan konsumen di sektor asuransi.

Tidak sedikit kasus pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang bermuara pada salah tafsir atau bahkan tidak dibacanya klausul penting dalam polis.

Padahal, polis merupakan kontrak legal yang mengikat kedua belah pihak—nasabah dan perusahaan asuransi.

Antara Bahasa Hukum dan Bahasa Konsumen

Salah satu tantangan utama adalah penggunaan bahasa hukum yang kompleks dan tidak ramah pembaca awam.

Polis kerap kali menggunakan istilah teknis seperti “pembebasan premi”, “masa tunggu”, “uang pertanggungan”, hingga “pengecualian manfaat”, yang bagi masyarakat umum bisa sangat membingungkan.

Ketika konsumen menandatangani polis tanpa memahami makna klausul-klausul tersebut, mereka pada dasarnya sedang masuk dalam hubungan kontraktual yang timpang.

OJK sebenarnya telah menerbitkan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan waktu cukup bagi calon nasabah untuk mempelajari dokumen polis sebelum menandatanganinya.

Namun, dalam praktiknya masih banyak agen asuransi yang tergesa-gesa mengejar penjualan dan mengabaikan proses edukasi terhadap konsumen.

Ada pula kasus di mana agen tidak menjelaskan secara transparan mengenai risiko atau pengecualian manfaat yang justru menjadi komponen penting dari suatu produk asuransi.

Regulasi dan Penguatan Literasi Konsumen

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan perlindungan konsumen. OJK, misalnya, sejak 2022 memperkenalkan program literasi dan inklusi keuangan yang juga mencakup edukasi tentang hak dan kewajiban dalam polis asuransi.

Dalam survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2022, indeks literasi asuransi memang meningkat dari 15,76% (2019) menjadi 19,4%.

Namun angka ini masih menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya memahami produk asuransi yang mereka beli.

Selain dari sisi otoritas, beberapa perusahaan asuransi juga mulai berinovasi dengan menyederhanakan bahasa dalam dokumen polis serta menyediakan video penjelasan polis secara interaktif.

Ini merupakan langkah positif yang perlu diperluas dan ditiru pelaku industri lainnya.

Namun demikian, penguatan perlindungan konsumen tidak bisa hanya bertumpu pada otoritas atau pelaku usaha. Konsumen juga diharapkan proaktif dalam membaca, memahami, dan mengajukan pertanyaan sebelum membeli polis.

Apalagi kini sudah tersedia kanal-kanal informasi, baik dari situs resmi OJK, LAPS SJK, hingga berbagai platform konsumen seperti wartakonsumen.com, yang bisa menjadi referensi dan tempat bertanya.

Di sinilah pentingnya sinergi antara konsumen yang kritis, agen asuransi yang profesional, serta regulator yang tegas. Tanpa ketiga elemen tersebut, hubungan antara konsumen dan perusahaan asuransi akan terus berada dalam posisi tidak seimbang. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua