Tantangan utama dalam perlindungan konsumen pada layanan asuransi digital adalah rendahnya transparansi informasi serta ketimpangan pengetahuan antara pelaku usaha dan pengguna jasa.
Dalam banyak kasus, platform digital cenderung menyederhanakan informasi untuk mempercepat proses transaksi. Akibatnya, konsumen tidak memperoleh penjelasan yang utuh tentang pengecualian, masa tunggu, atau prosedur klaim.
Selain itu, potensi penyalahgunaan data pribadi juga menjadi ancaman serius.
Dalam proses pendaftaran asuransi digital, konsumen diminta menyerahkan data sensitif, seperti KTP, NPWP, rekam medis, bahkan data biometrik. Jika tidak dikelola dengan baik, data ini dapat bocor atau disalahgunakan oleh pihak ketiga.
OJK sebenarnya telah merespons tantangan ini dengan menerbitkan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), yang mewajibkan pelaku industri digital, termasuk asuransi, untuk menjalankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan data.
Namun, implementasi di lapangan masih belum merata. Banyak penyedia layanan asuransi digital yang belum memiliki mekanisme pengaduan yang memadai atau sistem perlindungan data yang kuat.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.653 kali