Untuk memperkuat posisi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kebijakan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (PKMK) telah menghadirkan berbagai instrumen penyelesaian sengketa, salah satunya adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian.
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). LAPS SJK merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai mediator ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi.
Menurut data dari LAPS SJK, sepanjang tahun 2023 terdapat lebih dari 1.500 pengaduan yang masuk terkait sektor asuransi, dan sebagian besar berkaitan dengan penolakan klaim.
Hal ini menunjukkan tingginya ketidakpuasan konsumen terhadap pelayanan perusahaan asuransi jiwa.
LAPS SJK mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dengan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui eksistensi dan fungsi lembaga ini.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.685 kali