Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Berdasarkan laporan tahunan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pengaduan terbanyak dari sektor transportasi udara selalu berkaitan dengan pembatalan dan perubahan jadwal secara sepihak.
Dalam laporan tahun 2023 misalnya, YLKI mencatat bahwa lebih dari 35 persen dari total pengaduan sektor aviasi berhubungan dengan masalah tersebut.
Ironisnya, hanya sebagian kecil yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara sisanya mengambang tanpa kejelasan.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Tidak semua penumpang mengetahui bahwa mereka berhak menolak perubahan jadwal dan meminta pengembalian penuh.
Banyak pula yang merasa tidak memiliki posisi tawar dalam berhadapan dengan maskapai, apalagi jika mereka membeli tiket dengan harga promo yang sering kali dibatasi oleh syarat dan ketentuan yang rumit dan membingungkan.
Sementara itu, dari sisi regulator, meskipun Kementerian Perhubungan telah memiliki regulasi yang memadai, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran masih terbilang longgar.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.908 kali