Tanpa pemberitahuan yang memadai, penumpang kerap dihadapkan pada perubahan waktu keberangkatan yang signifikan, bahkan pembatalan mendadak.
Kondisi ini menimbulkan kerugian tidak hanya secara finansial, tetapi juga psikologis dan profesional, terutama bagi mereka yang bepergian untuk urusan penting.
Praktik ini bukan sekadar gangguan layanan, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen.
Sebab, saat konsumen membeli tiket, mereka sebenarnya sedang mengikat perjanjian kontraktual dengan maskapai untuk berangkat pada waktu dan tanggal tertentu.
Ketika salah satu pihak mengubah kesepakatan secara sepihak, seharusnya ada mekanisme ganti rugi atau kompensasi yang jelas.
Kenyataannya, banyak maskapai di Indonesia yang belum menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus semacam ini.
Pengobatan Alat Vital Cianjur Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:22 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:20 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:34 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:28 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 18:00 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:46 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:40 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.863 kali